← Semua artikel

Apa Itu E-Meterai? Penjelasan Lengkap untuk Bisnis Indonesia

7 Agustus 2026 · DOCIFY Team

e-meteraiperuribea meterairegulasi

Apa Itu E-Meterai? Penjelasan Lengkap untuk Bisnis Indonesia

Sejak berlakunya UU Bea Meterai No. 10 Tahun 2020, dunia meterai Indonesia berubah. Meterai tidak lagi hanya berbentuk tempel, tetapi juga elektronik (e-Meterai) yang diterbitkan untuk dokumen elektronik. Bagi bisnis yang bertransaksi digital, memahami e-Meterai menjadi penting.

Dasar Hukum E-Meterai

  • UU Bea Meterai No. 10 Tahun 2020 — dasar pengenaan bea meterai dan pengenalan meterai elektronik.
  • PP No. 86 Tahun 2021 — tarif, jenis dokumen, dan tata cara.
  • Perum Peruri — satu-satunya penerbit resmi e-Meterai di Indonesia.

Tarif bea meterai saat ini adalah Rp 10.000 untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 5.000.000 atau jenis dokumen yang ditentukan undang-undang.

Apa Itu E-Meterai?

E-Meterai adalah meterai dengan kode unik (QR) yang diterbitkan secara elektronik dan melekat pada dokumen elektronik. Keunggulannya:

  • Tidak bisa dipalsukan — setiap kode diverifikasi ke database Peruri.
  • Satu meterai satu dokumen — kode tidak bisa dipakai ulang.
  • Terlacak — bisa diverifikasi kapan pun melalui kanal resmi.

E-Meterai di DOCIFY: Status Saat Ini (Roadmap)

Kami perlu transparan di sini:

  • Saat ini penempatan elemen e-meterai di halaman PDF DOCIFY bersifat visual (overlay) untuk keperluan alur kerja dan preview.
  • Integrasi penuh dengan Peruri B2B (penerbitan kode e-Meterai resmi, verifikasi, pencatatan) masih berstatus roadmap dan akan dirilis bertahap.
  • Jangan gunakan overlay sebagai pengganti e-Meterai resmi untuk dokumen yang wajib bermeterai.

Artinya, untuk dokumen yang secara hukum wajib e-Meterai, gunakan kanal resmi Peruri sampai integrasi DOCIFY tersedia.

Yang Bisa Disiapkan Bisnis Anda

  • Inventaris dokumen yang wajib bermeterai (kontrak, surat perjanjian, kuitansi > Rp 5 juta).
  • Alur penerbitan dokumen elektronik yang akan ditempeli e-Meterai.
  • Arsip dan verifikasi — biasakan menyimpan hash dokumen untuk jejak integritas.

Kesimpulan

E-Meterai adalah standar baru dokumen elektronik Indonesia. DOCIFY merancang alurnya agar nantinya terintegrasi resmi, namun saat ini statusnya masih roadmap — dan kami menyampaikannya secara jujur agar Anda tidak salah ambil keputusan hukum.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu e-Meterai?

E-Meterai adalah meterai elektronik bernilai tetap (saat ini Rp 10.000) yang diterbitkan Perum Peruri untuk dokumen elektronik, sesuai UU Bea Meterai No. 10 Tahun 2020.

Apakah DOCIFY sudah terintegrasi e-Meterai Peruri?

Belum. Integrasi penuh e-Meterai Peruri masih berstatus roadmap. Saat ini penempatan e-meterai di halaman PDF DOCIFY bersifat visual (overlay) dan belum tersertifikasi.

Dokumen apa yang wajib bermeterai?

Secara umum dokumen yang menjadi bukti transaksi atau perbuatan hukum dengan nilai di atas Rp 5.000.000. Detail lengkap diatur UU Bea Meterai No. 10 Tahun 2020 dan aturan turunannya.

Coba alat gratis DOCIFY

Merge, split, compress, OCR, dan redact PDF — plus generator surat PKWT & NDA.

Buka Tools Gratis